Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Para Pihak, mengakui bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi akan memberikan kontribusi terhadap perluasan yang terus menerus dari ekonomi mereka masing-masing dalam jangka menengah dan panjang, wajib:
(a) menggali pembuatan program-program pelatihan dan pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
(b) mempertimbangkan pelaksanaan proyek-proyek penelitian dan pengembangan bersama, khususnya pada ilmu pengetahuan mutakhir dalam bidang-bidang teknologi utama seperti nano- teknologi,teknologi material, teknologi elektronik, teknologi ruang angkasa, bioteknologi dan manajemen tekno1ogi, serta bentuk-bentuk kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya;
(c) mendorong kaitan-kaitan antara lembaga-lembaga penelitian mereka; dan (d) mendorong penggunaan fasilitas penelitian dan pengembangan serta peralatan ilmiah yang saling menguntungkan.
Koreksi Anda
