Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal l0 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I71 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAR1AT NEGARA
idang Perundang-undangan dan strasi Hukum,- ttd ttd
S anna Djaman
Koreksi Anda
