Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. biomassa; dan b. biogas. (21 Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil. (3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. BAB IV. . . PTIESIDEN
Koreksi Anda