Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PSE dilakukan melalui: a. PSEL; b. PSE Bioenergi; c. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan d. PSE produk ikutan lainnya.
Koreksi Anda