Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Teks Saat Ini
PSE dilakukan melalui:
a. PSEL;
b. PSE Bioenergi;
c. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan
d. PSE produk ikutan lainnya.
Koreksi Anda
