Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(l) Kementerian/lembaga menJrusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangu.nan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk pen5rusunan rencana kerja kementerian/ lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
