Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal untuk:
a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2O25;
b. sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga;
c. pedoman , . .
c. pedoman bagi pemerintah daerah dalam menJrusun RKP Daerah Tahun 2025; dan
d. pedoman bagr kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
(21 Dalam rangka pen5rusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, kementerian/ lembaga menggunakan RKP Tahun 2025 sebagai acuan dalam melakukan penJrusunan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga Tahun 2O25 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(l) (2t
(3) t4t
Koreksi Anda
