Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.
l2l Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran ekonomi wilayah dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro dan pengembangan wilayah.
Koreksi Anda
