Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 109 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\.rnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
