Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 109 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan melaporkan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula laporan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non- anggaran pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku koordinator pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah.
(3) Dalam rangka pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dibantu oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(4) Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dan pemangku kepentingan terkait lainnya wajib
memberikan informasi secara langsung mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(5) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan dalam bentuk fisik dan/atau bentuk digital.
(6) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
7. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
