Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24A

PERPRES Nomor 109 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif. 6. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 32 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda