Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 109 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, yang bersumber dari anggaran Pemerintah dan/atau non-anggaran Pemerintah.
(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(4) Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(6) Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan
Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
