Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 109 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan.
Koreksi Anda
