Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 109 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DANUSAHA KECIL MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda
