Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 109 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DANUSAHA KECIL MENENGAH
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
