Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan b. pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Koreksi Anda