Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan kematian. (3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN tersendiri. (4) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda