Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Kegiatan Pegawai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
