Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)
Teks Saat Ini
1. Naskah asli Konvensi ini wajib disimpan oleh Pemerintah Australia, yang wajib merupakan Lembaga Penyimpan. Lembaga Penyimpan wajib menyampaikan salinan resmi kepada semua Penandatangan dan Negara-negara yang menyetujui.
2. Konvensi ini wajib didaftarkan oleh Lembaga Penyimpan sesuai Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Konvensi ini.
DIBUAT di Canberra pada hari kesepuluh bulan Mei 1993, asli rangkap satu, dalam bahasa Inggris dan bahasa Jepang, masing-masing naskah berkekuatan hukum yang sama.
LAMPIRAN BAGI MAHKAMAH ARBITRASI
1. Mahkamah arbitrage merujuk Pasal 16 ayat 3 wajib terbentuk dari tiga arbitrator yang wajib ditunjuk sebagai berikut:
(a) Pihak yang memulai proses sengketa wajib memberitahukan nama seorang arbitrator kepada Pihak lain, yang selanjutnya, dalam waktu 40 hari setelah pemberitahuan tersebut, wajib memberitahukan nama dari arbitrator kedua. Para Pihak wajib, dalam jangka waktu 60 hari setelah penunjukan arbitrator kedua, menunjuk arbitrator ketiga, yang bukan warganegara dari salah satu Pihak dan bukan berkewarganegaraan yang sama dengan arbitrator pertama dan kedua. Arbitrator ketiga wajib memimpin mahkamah.
(b) Apabila arbitrator kedua belum ditunjuk dalam jangka waktu yang ditentukan, atau apabila Para Pihak belum mencapai kesepakatan dalam jangka waktu yang ditentukan mengenai penunjukan arbitrator ketiga, arbitrator tersebut wajib ditunjuk, atas permintaan salah satu Pihak, melalui Sekretaris Jenderal Pengadilan Tetap Arbitrase, dari antara orang-orang yang bertaraf internasional yang bukan berkewarganegaraan dari salah satu Negara Pihak dalam Konvensi ini.
2. Mahkamah Arbitrasi wajib MEMUTUSKAN dimana kantor pusat akan ditempatkan dan wajib MENETAPKAN aturan-aturannya sendiri.
3. Keputusan mahkamah arbitrasi wajib dibuat oleh mayoritas anggotanya, yang tidak dapat abstain dalam pemungutan suara.
4. Setiap Pihak yang bukan merupakan Pihak pada sengketa tersebut dapat melibatkan diri dalam proses arbitrasi dengan persetujuan mahkamah arbitrasi.
5. Keputusan mahkamah arbitrasi bersifat final dan mengikat pada semua pihak yang bersengketa dan setiap pihak yang melibatkan diri dalam proses arbitrasi dan wajib mematuhi tanpa penundaan. Mahkamah arbitrasi wajib menafsirkan keputusan tersebut atas permintaan salah satu Pihak yang bersengketa atau setiap Pihak yang melibatkan diri.
6. Kecuali mahkamah arbitrasi MENETAPKAN sebaliknya karena keadaan khusus dari perkara tersebut, biaya-biaya perkara mahkamah, termasuk imbalan bagi para anggotanya, wajib ditanggung oleh para pihak yang bersengketa dengan bagian yang sama.
Untuk Australia Untuk Jepang Untuk Selandia Baru
Koreksi Anda
