Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)
Teks Saat Ini
1. Konvensi ini wajib terbuka bagi penandatangan oleh Australia, Jepang dan Selandia Baru.
2. Konvensi ini tunduk pada pengesahan, penerimaan atau penyetujuan dari tiga Negara ini sesuai dengan prosedur internal yang sah di negara masing-masing, dan akan mulai berlaku pada tanggal penyimpanan piagam pengesahan yang ketiga.
Koreksi Anda
