Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Komisi dapat mengundang setiap negara atau entitas bukan pihak dari Konvensi ini, yang warga negara, penduduk atau kapal-kapal penangkap ikannya memanen tuna sirip biru selatan, dan setiap negara pantai yang zona ekonomi eksklusif atau zona perikanannya dilalui ruaya tuna sirip biru selatan, untuk mengirimkan peninjau-peninjau pada pertemuan-pertemuan Komisi dan Komite Keilmuan. 2. Komisi dapat mengundang antar pemerintah atau, atas permintaan, organisasi-organisasi non-pemerintah yang memiliki kompetensi khusus mengenai tuna sirip biru selatan untuk mengirimkan peninjau-peninjau pada pertemuan-pertemuan Komisi.
Koreksi Anda