Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Komisi wajib MEMUTUSKAN suatu anggaran tahunan. 2. Kontribusi-kontribusi untuk anggaran tahunan dari setiap Pihak wajib dihitung berdasarkan hal-hal sebagai berikut: (a) 30% dari anggaran wajib dibagi sama rata antar semua Pihak; dan (b) 70% dari anggaran wajib dibagi secara proporsional sesuai jumlah nominal hasil tangkapan tuna sirip biru selatan antar semua Pihak. 3. Meskipun ditentukan pada Pasal 7, Pihak manapun yang belum membayar kontribusinya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak dapat menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dalam Komisi sampai pihak tersebut memenuhi kewajiban-kewajibannya, kecuali Komisi MEMUTUSKAN sebaliknya. 4. Komisi wajib MEMUTUSKAN, dan mengubah pada saat diperlukan, peraturan-peraturan keuangan untuk tata laksana Komisi dan untuk menjalankan fungsi-fungsinya. 5. Setiap Pihak wajib menanggung sendiri biaya-biaya yang timbul dari kehadiran dalam pertemuan-pertemuan Komisi dan Komite Keilmuan.
Koreksi Anda