Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Pihak dengan ini membentuk dan menyepakati untuk menjaga kelangsungan Komisi Tuna Sirip Biru Selatan (selanjutnya disebut "Komisi"). 2. Setiap Pihak wajib diwakili dalam Komisi oleh tidak lebih dari tiga (3) delegasi yang dapat didampingi oleh para ahli dan penasehat. 3. Komisi wajib menyelenggarakan pertemuan tahunan sebelum 1 Agustus setiap tahunnya atau pada waktu lain yang ditetapkan. 4. Pada setiap pertemuan tahunan Komisi wajib memilih Ketua dan Wakil Ketua dari para delegasi. Ketua dan Wakil Ketua wajib dipilih dari Para Pihak yang berbeda dan wajib tetap menjabat sampai pemilihan pengganti mereka pada pertemuan tahunan berikutnya. Seorang delegasi, ketika bertindak sebagai Ketua, tidak boleh menggunakan hak suaranya. 5. Pertemuan-pertemuan khusus Komisi wajib diselenggarakan oleh Ketua atas permintaan salah satu Pihak yang didukung sedikitnya oleh dua Pihak lainnya. 6. Suatu pertemuan khusus dapat mempertimbangkan masalah apapun yang berhubungan dengan Konvensi ini. 7. Dua-pertiga dari Para Pihak wajib merupakan satu kuorum. 8. Aturan-aturan Komisi dan peraturan administratif internal lainnya yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya wajib diputuskan pada pertemuan pertama Komisi dan dapat diubah oleh Komisi pada saat diperlukan. 9. Komisi wajib memiliki [kepribadian/subyek hukum] dan wajib mendapatkan kecakapan hukum tersebut di atas yang mungkin diperlukan dalam hubungan dengan organisasi-organisasi internasional lainnya dan didalam wilayah Para Pihak untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuannya. Kekebalan hukum dan hak istimewa yang wajib didapatkan oleh Komisi dan pegawai-pegawainya dalam wilayah Para Pihak wajib tunduk pada perjanjian antara Komisi dan Pihak terkait. 10. Komisi wajib menentukan lokasi markas besarnya pada saat Sekretariat terbentuk berdasarkan pasal 10 ayat 1. 11. Bahasa resmi Komisi adalah bahasa Jepang dan bahasa Inggris. Proposal dan data dapat disampaikan kepada Komisi dalam salah satu bahasa tersebut.
Koreksi Anda