Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk maksud Konvensi ini: (a) "spesies terkait secara ekologi" berarti spesies makhluk hidup laut yang berhubungan dengan tuna sirip biru selatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada para pemangsa dan yang dimangsa tuna sirip biru selatan; (b) "penangkapan ikan" berarti: (i) Penangkapan, pengambilan atau pemanenan ikan, atau setiap kegiatan lain yang secara wajar dapat diperkirakan memperoleh hasil dari penangkapan, pengambilan atau pemanenan ikan; atau (ii) setiap operasi di laut yang dipersiapkan untuk atau secara langsung mendukung setiap kegiatan seperti yang disebutkan dalam sub-ayat (i) di atas.
Koreksi Anda