Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(21 Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN dilaksanakan melalui:
a. sistem pengendalian internal kementerian/ Iembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
b. evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN.
(3) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil pemantau.an, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN masing-masing kepada kementerian/lembaga koordinator pada bidang MTN.
(41 Kementerian/lembaga koordinator pada bidang MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, huruf d, dan huruf e meny€rmpaikan hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembanguna.n nasional.
(5) Berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN sebagaimana dimaksud pada ayat(4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan laporan penyelenggaraan DBMTN kepada PRESIDEN.
(6) Ketentuan...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
