Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Rencana Aksi DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebagai penjabaran penyelenggaraan DBMTN.
(2) Dalam melaksanakan Rencana Aksi DBMTN, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan terkait.
Koreksi Anda
