Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah Kebdakan DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup: a. perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta' b. penguatan pembinaan dan fasilitasi Talenta; c. peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen Talenta; d. peningkatan. . PRESIOEN d. peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN; dan e. penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN.
Koreksi Anda