Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Teks Saat Ini
Arah Kebdakan DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup:
a. perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta'
b. penguatan pembinaan dan fasilitasi Talenta;
c. peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen Talenta;
d. peningkatan. .
PRESIOEN
d. peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN; dan
e. penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN.
Koreksi Anda
