Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Teks Saat Ini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi
a. pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN; dan
b. rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.
Koreksi Anda
