Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Teks Saat Ini
MTN bertujuan:
a. mempersiapkan Talenta yang berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga;
b. menjamin penyelenggaraan upaya pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan; dan
c. mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran Pemangku Kepentingan dalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta.
Koreksi Anda
