Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2023 berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
(2) Menteri. . .
I]RESIDEN
(21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 yang telah dilaporkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
