Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 108 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY ttd. ttd. LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2.025.000,00 2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp1.380.000,00 3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp1.100.000,00 4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd.
Koreksi Anda