Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 108 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
