Koreksi Pasal 18A
PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk dukungan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk dukungan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
