Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Komite dan Sekretariat Komite bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Wakil Ketua Komite I, Wakil Ketua Komite II, Wakil Ketua Komite III, Wakil Ketua Komite IV, Wakil Ketua Komite V, Wakil Ketua Komite VI, dan Wakil Ketua Komite VII bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Tim Pelaksana dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bersumber pada:
a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
