Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada PRESIDEN, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelaksana.
(2) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada PRESIDEN, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelakana sewaktu-waktu bila diperlukan.
14. Pasal 16 dihapus.
15. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
