Koreksi Pasal 9A
PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional;
b. memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite.
11. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
