Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;
d. melakukan pengendalian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; dan
e. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
