Koreksi Pasal 4A
PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Ketua Tim Pelaksana : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. Wakil Ketua Tim Pelaksana I : Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
c. Wakil Ketua Tim Pelaksana II : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
a. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
b. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
5. Pasal 5 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
