Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Ketua Tim Pelaksana : Menteri Badan Usaha Milik Negara; b. Wakil Ketua Tim Pelaksana I : Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat; c. Wakil Ketua Tim Pelaksana II : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh: a. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan b. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional. (3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana. 5. Pasal 5 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda