Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:
a. menyusun rekomendasi strategis kepada
dalam rangka percepatan
penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;
b. mengintegrasikan dan MENETAPKAN langkah- langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
f. Wakil Ketua V : Menteri Keuangan;
g. Wakil Ketua VI : Menteri Kesehatan;
h. Wakil Ketua VII : Menteri Dalam Negeri;
i. Sekretaris Eksekutif I : Sdr. Raden Pardede;
j. Sekretaris : Sekretaris Kementerian
Eksekutif II Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
