Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 108 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The Asean-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar.
(2) Salinan naskah asli First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New- Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
