Koreksi Pasal 4D
PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
