Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4D

PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda