Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B, Pasal 4C, dan Pasal 4D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
