Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman Republik INDONESIA; b. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik INDONESIA; c. pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik INDONESIA dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri; d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik INDONESIA; e. penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik INDONESIA serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman; dan f. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda