Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman Republik INDONESIA;
b. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik INDONESIA;
c. pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik INDONESIA dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait,
baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik INDONESIA;
e. penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik INDONESIA serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman; dan
f. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
