Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 108 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf a Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda