Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 108 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2OO9. Pasal5... PRESIDEN REPU日LI K !NDONES!A Pasa1 5 uang kompensasi sebagaiinana dirnaksud dalarrl Pasa1 3 tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pelnilu Tahun 2009 jika: a・ diiatuhi pidana pettara berdasarkan putusan pengadilan yang telah rrlemperolch kekuatan hukum tetap karena inelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pettara 5(lima)tahun atau lebih; bo diiatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolch kekuatan hukum tetap karena rrlelakukan tindak pidana penlilihan umun■ dan/atau c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Bawaslu dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan per■lndang― undangan。
Koreksi Anda