Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 108 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
Teks Saat Ini
Uang Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebagai berikut:
1. bagi Ketua Rp 51.750.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
2. bagi Anggota Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Koreksi Anda
