Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 108 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
