Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Kesehatan dan Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. aspek kelembagaan;
c. aspek penyelenggaraan program;
d. aspek keuangan;
e. laporan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
f. penutup.
(3) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. kondisi umum;
b. kondisi perekonomian;
c. visi dan misi;
d. susunan Direksi dan Dewan Pengawas; dan
e. gambaran singkat kinerja BPJS;
(4) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. organisasi dan sumber daya manusia;
b. sumber daya sarana;
c. sistem teknologi informasi;
d. sistem manajemen risiko; dan
e. sistem pengawasan internal.
(5) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. realisasi rencana kerja program;
b. kinerja operasional:
1. perkembangan kepesertaan program;
2. penerimaan iuran program;
3. pembayaran manfaat program;
4. kualitas pelayanan; dan
5. manajemen keluhan.
(6) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a. dana jaminan sosial yang mencakup:
1. pendapatan iuran;
2. beban jaminan dan beban layanan jaminan sosial;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. beban penyisihan piutang iuran;
4. kinerja investasi:
a) dana investasi;
b) pendapatan investasi; dan c) beban investasi program.
5. biaya operasional;
6. pendapatan dan beban lainnya;
7. surplus dana jaminan sosial per program; dan
8. laporan posisi pendanaan program yang terdiri atas:
a) laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Kesehatan memuat informasi mengenai likuiditas aset dan kecukupan aset netto dana jaminan sosial;
b) laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Ketenagakerjaan memuat informasi mengenai:
1) jumlah aset masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas);
2) jumlah liabilitas masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas);
3) tingkat likuiditas; dan 4) tingkat solvabilitas.
b. dana BPJS mencakup:
1. pendapatan operasional;
2. pendapatan investasi;
3. biaya operasional;
4. pendapatan dan biaya lainnya;
5. surplus BPJS; dan
6. belanja barang modal.
(7) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas laporan:
a. Dewan Pengawas;
b. Pengawasan Internal; dan
c. Pengawasan Eksternal.
(8) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kesimpulan; dan
b. hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah.
Koreksi Anda
