Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Bentuk laporan pengelolaan Program Jaminan Sosial oleh BPJS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
