Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk: a. menilai kinerja BPJS; b. memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program jaminan sosial; dan c. memperbaiki kinerja BPJS. (2) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPJS.
Koreksi Anda