Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Periode laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Koreksi Anda